BONTANG – Pengusaha muda sekaligus Ketua PSI Bontang, Ali Ridho Lapatau, akhirnya angkat bicara terkait gugatan perdata yang diajukan mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase. Ridho membantah seluruh dalil yang menyebut dirinya memiliki hubungan utang piutang dengan penggugat.
Ridho menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan dan meyakini lembaga peradilan merupakan tempat yang tepat untuk menguji seluruh fakta serta alat bukti.
“Saya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dan percaya bahwa pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti,” ujar Ridho kepada foxoneindonesia.com, Jum’at (10/7).
Ia juga mengajak semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah serta tidak membentuk opini publik seolah-olah perkara tersebut telah diputus.
“Sampai hari ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dalil dalam gugatan tersebut terbukti,” katanya.
Ridho menegaskan dirinya tidak pernah meminjam uang dari Basri Rase maupun membuat perjanjian utang piutang secara langsung sebagaimana didalilkan dalam gugatan.
“Karena itu, saya mempersilakan Bapak Basri untuk membuktikan seluruh dalilnya melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam menghadapi gugatan tersebut, Ridho mengaku telah menunjuk kuasa hukum. Seluruh proses penanganan perkara kini diserahkan kepada tim kuasa hukum agar seluruh persoalan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, saya memilih untuk tidak berpolemik atau berdebat melalui media,” ucapnya.
Meski tengah bersengketa, Ridho mengaku tetap menghormati Basri Rase yang telah dikenalnya selama beberapa tahun terakhir. Ia bahkan menyebut pernah diminta membantu menyelesaikan beberapa persoalan dan mengaku masih menyimpan bukti-bukti yang relevan.
Namun demikian, Ridho menegaskan tidak ingin membawa persoalan di luar pokok perkara ke ruang publik karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Di akhir pernyataannya, Ridho mengajak seluruh pihak untuk menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum, menahan diri dari pembentukan opini yang dapat memengaruhi persepsi publik, serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Saya meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan yang adil, objektif, dan berdasarkan alat bukti, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik,” pungkasnya.







