BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang akan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bontang. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya.

Kepala Kejari Bontang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, mengatakan pemanggilan tersebut masih sebatas pengumpulan keterangan secara umum. Pemeriksaan akan mencakup dokumen perizinan, pengelolaan keuangan, hingga mekanisme pendistribusian Program MBG.

“Benar ada instruksi untuk mengumpulkan penyelenggara dapur. Mereka akan dimintai keterangan dalam waktu dekat,” kata Fajarudin kepada awak media, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan Program MBG di Bontang berjalan sesuai ketentuan dan tidak ditemukan pelanggaran. Seluruh hasil pengumpulan keterangan nantinya akan dilaporkan kepada Kejaksaan Agung RI.

Selain meminta keterangan para pelaksana, Kejari Bontang juga akan melakukan survei langsung ke seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencocokkan data dan kondisi di lapangan.

“Pengumpulan keterangan dulu, kemudian survei ke dapur,” ujarnya.

Berdasarkan data terbaru, saat ini terdapat 22 dapur SPPG yang beroperasi di Kota Bontang dan melayani 41.121 penerima manfaat. Sebanyak sembilan dapur berada di Kecamatan Bontang Utara dengan 18.263 penerima manfaat, sembilan dapur di Kecamatan Bontang Selatan melayani 15.286 penerima manfaat, serta empat dapur di Kecamatan Bontang Barat melayani 7.212 penerima manfaat.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Regional SPPG Bontang, Surya Dwi Saputra, belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Mereka terdiri atas mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak dari unsur swasta dan yayasan.

Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG. Para pimpinan BGN diduga memberikan perlakuan khusus kepada yayasan SPPG tertentu yang terafiliasi dengan mereka meski tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik pengelembungan harga (mark up) dalam pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian negara.