BONTANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengamankan lima warga Bontang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada Kamis (2/7/2026).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Gang Atletik 11, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Ketua RT 27 Kelurahan Api-Api, Mujiono, mengaku terkejut mengetahui rumah kontrakan tersebut diduga dijadikan lokasi aktivitas penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, para penghuni baru menempati kontrakan tersebut sehari sebelum penangkapan.
“Memang pasti mencurigakan. Penghuni kontrakan baru malam masuk, lalu siangnya langsung ditangkap. Informasinya penangkapan dilakukan oleh tim Polda Kaltim,” ujar Mujiono.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari dua pria dan tiga perempuan. Seluruhnya kemudian dibawa ke Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai operasi tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Yulianto, menyatakan masih melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba.
“Saya coba konfirmasi terlebih dahulu ya,” singkat Yulianto.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kalimantan Timur belum memberikan keterangan resmi terkait identitas para terduga pelaku, barang bukti yang diamankan, maupun kronologi lengkap pengungkapan kasus tersebut. Penyelidikan masih terus berlangsung.







